Industrial or Intellectual Property Rights
9. (a) The Borrower shall ensure that all Goods procured (including without
limitation all computer hardware, software and systems, whether separately
procured or incorporated within other goods and services procured) do not
violate or infringe any industrial property or intellectual property right or
claim of any third party. (b) The Borrower shall ensure that all contracts for
the procurement of Goods contain appropriate representations, warranties and,
if appropriate, indemnities from the contractor or supplier with respect to the
matters referred to in subparagraph (a) of this paragraph.
10. The Borrower shall ensure that all ADB-financed contracts with consultants contain appropriate representations, warranties and, if appropriate, indemnities from the consultants to ensure that the Consulting Services provided do not violate or infringe any industrial property or intellectual property right or claim of any third party.
ADB Review of Procurement Decisions
10. The Borrower shall ensure that all ADB-financed contracts with consultants contain appropriate representations, warranties and, if appropriate, indemnities from the consultants to ensure that the Consulting Services provided do not violate or infringe any industrial property or intellectual property right or claim of any third party.
ADB Review of Procurement Decisions
11. Contracts for Consulting Services shall be subject to prior
review by ADB, unless otherwise agreed between the Borrower and ADB and set
forth in the Procurement Plan.
Hak kekayaan intelektual/industri merupakan hal yang penting dalam setiap
pengadaan barang. Dalam perjanjian diatur bahwa Peminjam harus memastikan bahwa
semua barang yang dibeli, termasuk semua perangkat keras, perangkat lunak dan
sistem, baik yang dibeli secara terpisah atau diperoleh dengan cara dimasukkan
dalam barang dan jasa yang dipasok, tidak melanggar hak kekayaan industri,
kekayaan intelektual, atau menimbulkan klaim dari pihak ketiga. Peminjam harus
memastikan bahwa semua kontrak untuk pengadaan barang berisi representasi para
pihak yang tepat, jaminan dan, ganti rugi yang sesuai.
Peminjam harus memastikan bahwa semua kontrak dengan konsultan berisi representasi dari para pihak yang tepat, jaminan dan juga ganti rugi. Hal ini untuk memastikan bahwa jasa konsultan yang disediakan tidak melanggar hak kekayaan industri, hak kekayaan intelektual atau menyebabkan klaim dari pihak ketiga.
ADB Reviu atas Keputusan Pengadaan
ontrak untuk pengadaan jasa konsultan harus
ditinjau terlebih dahulu oleh ADB. Pengecualian apabila sebelummnya telah
disepakati antara Peminjam dan ADB dan telah tertuang dalam Rencana Pengadaan.
No comments:
Post a Comment