F. Tentang Pinjaman (The Loan) 2



ARTICLE II

The Loan

Section 2.01. (a) ADB agrees to lend to the Borrower from ADB's ordinary capital resources an amount of fifty-seven million seven hundred fifty thousand Dollars ($57,750,000), as such amount may be converted from time to time through a Currency Conversion in accordance with the provisions of Section 2.06 of this Loan Agreement.
(b) The Loan has a principal repayment period of 12 years, and a grace period as defined in subsection (c) hereinafter.
(c) The term grace period as used in subsection (b) hereinabove means the period prior to the first Principal Payment Date in accordance with the amortization schedule set forth in Schedule 2 to this Loan Agreement.




Di sini diperjanjikan bahwa ADB setuju untuk meminjamkan kepada Peminjam dari sumber biasanya (OCR) sebesar $57.750.000, jumlah tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui konversi mata Uang sesuai dengan ketentuan Bagian 2,06 dari perjanjian pinjaman. Pinjaman ini memiliki jangka waktu pembayaran pokok pinjaman selama 12 tahun, dan diberikan 'masa tenggang' untuk memulai pembayaran pokok pertama pinjaman.
Masa tenggang waktu seperti diuraikan di atas berarti periode sebelum tanggal pembayaran pokok pertama sesuai dengan jadwal amortisasi ditetapkan dalam Jadwal 2 perjanjian pinjaman.

Sebagian besar pinjaman ADB berasal dari sumber biasa (OCR), dengan tingkat bunga mendekati bunga pasar, ditawarkan kepada negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah seperti Indonesia. Disamping itu ADB mempunyai sumber dana khusus (special funds) yang biasa diberikan kepada negara-negara miskin, dengan tingkat bunga yang sangat rendah mendekati hibah, diarahkan untuk membantu mengurangi kemiskinan di negara-negara termiskin. Indonesia sudah tidak dapat lagi menerima pinjaman jenis ini.

No comments:

Post a Comment