K. Efektifnya Pinjaman

ARTICLE V

Effectiveness

Section 5.01. A date 90 days after the date of this Loan Agreement is specified for the effectiveness of this Loan Agreement for the purposes of Section 10.04 of the Loan Regulations.


Sebuah tanggal 90 hari setelah tanggal perjanjian pinjaman ini ditentukan untuk efektivitas perjanjian pinjaman untuk keperluan Bagian 10.04 dari Peraturan Pinjaman ADB. Perjanjian pinjaman akan effektif setelah Peminjam menerima pemberitahuan dari ADB bahwa pinjaman telah dinyatakan effektif. Untuk pinjaman menjadi effektif, diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Peminjam. Persyatatan dimaksud harus sudah dipenuhi dalam waktu 90 hari setelah penandatanganan perjanjian pinjaman. Apabila dalam waktu 90 hari tersebut Peminjam belum dapat melengkapi persyaratan yang diminta oleh ADB, maka Peminjam harus terlebihdahulu mengajukan perpanjangan masa effektif pinjaman bersangkutan sebelum mengajukan permintaan pengefektifan pinjaman.

No comments:

Post a Comment