Wednesday, December 10, 2014

Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement)


Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis antara Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman (contoh: Bank Pembangunan Asia) yang antara lain mengatur syarat dan kondisi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan hal-hal lainnya. Berikut adalah contoh perjanjian pinjaman dengan ADB diunduh dari Website Asian Development Bank (ADB). 
Pada umumnya standar perjanjian pinjaman dengan Asian Development Bank (ADB) adalah terdiri dari:
Bagian pertama adalah Halaman Judul (Cover) yang berisi uraian tentang Nomor Perjanjian Pinjaman - LOAN NUMBER XXXX-INO; Uraian Perjanjian Pinjaman - LOAN AGREEMENT (Ordinary Operations -Operasi Biasa); Nama Proyek (misalnya: State Accountability Revitalization Project - Proyek Revitalisasi Akuntabilitas Negara); Para Pihak dalam perjanjian pinjaman (between REPUBLIC OF INDONESIA and ASIAN DEVELOPMENT BANK); dan Tanggal Perjanjian (DATED 26 November 2012).

Pada bagian kedua perjanjian terdiri articles atau pasal-pasal perjanjian, terdiri dari:
  1. Article I     -Loan Regulations; Definitions
  2. Article II    -The Loan
  3. Article III   -Use of Proceeds of the Loan
  4. Article IV   -Particular Covenants
  5. Article V    -Effectiveness
  6. Article V    -Miscellaneous
Pada bagian ketiga adalah lampiran yang berisikan uraian tentang schedules atau jadwal, terdiri dari:
  1. Schedule 1 -Description of the Project
  2. Schedule 2 -Amortization Schedule
  3. Schedule 3 -Allocation and Withdrawal of Loan Proceeds
  4. Schedule 4 -Procurement of Goods and Consulting Services
  5. Schedule 5 -Execution of Project; Financial Matters
Ikuti penjelasan pada halaman-halaman berikutnya